KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

Contents

KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mempersulit mantan terpidana kasus korupsi yang pengin maju jadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan KPK, hal itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. Untuk memberikan efek kapok bagi para pelakunya.

Sebab harapannya, pelaku maupun masyarakat menjadi kapok atau takut untuk melaksanakan korupsi.

KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial. Ulasan berhubungan masa jeda mantan narapidana korupsi untuk turut dalam kontestasi di Pilkada. kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan. Berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa sekiranya rupanya bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi.

Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

Pidana tambahan pencabutan hak politik yaitu sanksi yang berdampak pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Bertujuan untuk mengendalikan partisipasi pelaku dalam pelaksanaan politik. Seperti hak memilih atau di pilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang di kerjakan.

Di katakan Ali, pencabutan hak politik juga menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

Tapi demikian, pengaplikasian pidana tambahan pencabutan hak politik tetap mesti di kerjakan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan kepada hak asasi manusia,” terangnya.

Di kabarkannya sebelumnya, MA mengabulkan segala permohonan uji materi kepada Pasal 11 ayat 6 tentang Aturan Komisi Pemilihan Lazim (PKPU) Nomor 10/2023. Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11/2023 berhubungan di mungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih pesat menjadi caleg.

Uji materi itu sebelumnya di ajukan oleh dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang. Bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).

Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) untuk mencabut dua PKPU. Di evaluasi penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.

Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” suara keterangan legal MA di kutip Sabtu (30/9/2023).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *