LLDIKTI Wilayah X Bekali PTS Workshop PDDikti Neo Feeder

LLDIKTI Wilayah X Bekali PTS Workshop PDDikti Neo Feeder

Setiap perguruan tinggi harus melaporkan information penyelenggaraan pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara berkala. Hal itu di atur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pada tahun 2022, PDDikti Feeder berubah menjadi PDDikti Neo Feeder yang merupakan versi teranyar dari aplikasi PDDikti Feeder untuk sinkronisasi information perguruan tinggi.

Demikian di sampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dalam sambutannya pada Workshop Neo Feeder dan pelaporan PDDikti di Jambi, Kamis (2/3/2023) yang di ikuti oleh PTS secara luring dan daring.

Kepala LLDIKTI Wilayah X mengatakan bahwa Neo Feeder tawarkan beraneka kemudahan baru, di antaranya integrasi bersama Kampus Merdeka, pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sistem lebih cepat, pembaharuan teknologi, kemudahan update di aplikasi, tampilan yang lebih menarik dan juga di dukung bersama inovasi teknologi terbaru.

“Neo Feeder tawarkan kemudahan update data, seperti integrasi bersama Kampus Merdeka dan pendataan NISN. LLDIKTI Wilayah X berharap bersama di adakan Workshop Neo Feeder ini, pengelola information perguruan tinggi lebih gampang dalam jalankan pelaporan dan sinkronisasi data,” ucap Afdalisma.

Afdalisma mengimbuhkan bahwa penyajian information yang tepat bisa di manfaatkan sebagai layanan pelaporan formal penyelenggaraan pendidikan tinggi dan juga menjadi acuan pengambilan ketentuan oleh Kemendikbudristek.

Selain itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X dalam keterangannya menyampaikan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) termasuk segera terdaftar di PDDikti.

“Saat selesai studi, mahasiswa segera punyai PIN dan secara otomatis terdaftar pada PDDikti. Tujuannya adalah untuk kurangi praktik pemalsuan ijazah, menegaskan ijazah yang di terbitkan perguruan tinggi yang punyai izin penyelenggaraan dan terakreditasi, menegaskan perolehan ijazah sudah sesuai bersama Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), dan menegaskan information mahasiswa dan juga sistem pembelajaran di laporkan pada PDDikti,” tutup Afdalisma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *