Modus Selebgram Cantik Bandung Promosikan Judi Online, Digaji Rp 10 Juta Tiap Bulan

Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Telah menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirn. Dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023). Menyatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan website judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Tersangka Dony mempromosikan website judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yaitu @den.suu. Tetapi tersangka Areta mempromosikan tiga website judi online sekaligus, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram bersama pembuat konten endorse atau youtuber. Konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi sebagaimana di lansir Antara.
Dari kontrol yang di jalankan penyidik, kedua tersangka awalannya di hubungi oleh admin website judi online melalui DM Instagram untuk turut mempromosikan. Setelah itu, pembicaraan berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur bersama tawaran admin tersebut, Areta dan Deni kemudian mempromosikan tautan website judi online bersama menyisipkannya di di dalam story Instagram.
Saat tautan itu di klik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku dapat di arahkan langsung ke website judi online yang di maksud.
“Para pemain ikuti panduan pengisian form, layaknya nomer handphone, email, dan rekening bank. Kemudian player laksanakan deposit ke rekening bandar judi,” ujar dia.
Budi mengutarakan bahwa kedua pelaku sudah mempromosikan website judi online selama 1 tahun.
Dari kesibukan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta sampai Rp10 juta tiap bulan. Atau tergantung pada kuantitas orang yang mengklik website judi online.
“Para tersangka secara otomatis dapat mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” kata dia.
Dari persoalan ini, polisi dapat laksanakan pengembangan untuk jelas identitas dan mengejar admin serta bandar website judi online yang berharap jasa promosi dua pelaku.
Dalam pengungkapan persoalan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel sampai rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.